PERAN
PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDORONG GREEN
PARTNERSHIP DI TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI
Oleh: Rismunandar *)
I.
Pengantar
Dewasa ini pengelolaan
sumberdaya hutan secara berkelanjutan merupakan isu yang sangat dipedulikan
oleh banyak pihak. Hal ini terutama didorong oleh kian merosotnya fungsi
ekosistem hutan sebagai akibat dari eksploitasi yang berlebihan untuk
kepentingan ekonomi jangka pendek. Secara ekologis, fungsi hutan memiliki fungsi
vital sebagai penyangga kehidupan yang menjamin keberlanjutan aktivitas
kehidupan masyarakat. Peran yang dijalankannya dalam fungsi tersebut antara
lain adalah menyediakan jasa lingkungan berupa penyediaan sumberdaya air,
kenyamanan lingkungan, penyerapan karbon, keanekaragaman sumberdaya plasma nutfah,
dan keindahan serta keunikan alam.
Berbagai pihak
berpandangan bahwa paradigma atau pendekatan lama pengelolaan sumberdaya hutan
merupakan sebab pokok atas berlangsungnya perusakan ekosistem hutan akhir-akhir
ini. Hampir di seluruh wilayah di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten
Kuningan terus dihadapkan kepada ketidakpastian pengelolaan sumberdaya hutan
untuk dapat menyelamatkan hutan dan masyarakatnya dari keterpurukan
berkelanjutan.
|
Sebagai koreksi
terhadap kekeliruan masa lalu, pendekatan baru pengelolaan sumberdaya hutan
dimunculkan. Desentralisasi dan manajemen partisipatif adalah pendekatan yang
sangat ditonjolkan dalam wacana dan implementasi pengelolaan sumberdaya hutan
saat ini. Melalui pendekatan tersebut
masyarakat diberi ruang yang lebih luas untuk mengaktualisasikan potensinya
menurut dorongan kebutuhan sendiri dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
hutan. Hal ini diharapkan menjadi jalan bagi pengintegrasian masyarakat dan
pemerintah, baik secara psikologis maupun tindakan sehingga keduanya melangkah
dalam arah yang sama, yaitu menuju pengelolaan sumberdaya hutan yang
berkelanjutan.
Kabupaten Kuningan memiliki posisi strategis
sebagai daerah perlindungan dan pengatur tata air terutama bagi daerah
hilirnya, yaitu Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Brebes. Pemerintah
Kabupaten Kuningan dan para pihak lainnya memiliki komitmen yang kuat untuk
turut menerapkan pendekatan baru pengelolaan sumberdaya hutan tersebut. Luas hutan yang mencapai ± 45 % dari luas
seluruh wilayah dan relatif tingginya tingkat interaksi masyarakat dengan
ekosistem hutan merupakan argumentasi pokok yang mendasari relevan dan
pentingnya penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya hutan yang keberlanjutan di
Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan kondisi wilayah yang merupakan kawasan
berhutan dengan tingkat kerentanan lingkungan yang tinggi apabila dieksploitasi
dan dengan keterbatasan biofisik yang menjadi kendala dalam pengembangan
wilayah maka Kabupaten Kuningan tergolong ke dalam Kriteria Land Lock. Oleh karena itu, untuk
membangun Kabupaten Kuningan dibutuhkan suatu model pembangunan yang menjamin
kelestarian sumberdaya hutan yang ada namun disisi lain pembangunan tersebut
juga mampu untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat dan memberikan
kontribusi pendapatan kepada pemerintah Kabupaten Kuningan.
Harapan mewujudkan
kehidupan yang sejahtera adalah cita-cita utama setiap masyarakat. Masyarakat
Kabupaten Kuningan, tanpa kecuali juga memiliki harapan besar tersebut. Oleh
karena itu, untuk mewujudkannya masyarakat Kuningan telah berkomitmen dan
melaksanakan pembangunan pada berbagai bidang kehidupan. Secara esensial,
pembangunan telah dilakukan sepanjang sejarah keberadaan masyarakat Kuningan
itu sendiri. Mewujudkan kehidupan yang lebih baik sebagai makna dasar dari
pembangunan telah menjadi bagian dari tindakan masyarakat Kuningan purba sampai
dengan saat ini. Secara formal sebagai sebuah konsep modern, pembangunan telah
dilaksanakan di Kabupaten Kuningan semenjak masa pembangunan nasional pasca
kemerdekaan dicanangkan. Dalam konteks ini, pembangunan masyarakat Kuningan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional Indonesia.
Pembangunan
di Kabupaten Kuningan menempatkan matra (dimensi) ekonomi sebagai titik
beratnya. Hal ini karena kesejahteraan ekonomi yang dicirikan oleh kemampuan
masyarakat memenuhi kebutuhan materi yang nyata merupakan dasar bagi
terbangunnya kesejahteraan dalam matra lainnya, yaitu antara lain sosial,
budaya, ekologis, psikologis dan spiritual. Namun demikian, hal ini tidak berarti
pembangunan bidang-bidang lainnya diabaikan. Penekanan tersebut lebih
menunjukan prioritas daripada pilihan tunggal. Salah satu bidang yang mendapat
perhatian penting adalah pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Perhatian
terhadapnya bukan semata karena mengikuti keprihatinan global dan nasional yang
mengkhawatirkan terganggunya keberlanjutan (sustainability)
pembangunan akibat kemerosotan kualitas lingkungan hidup. Namun, lebih dari
itu dikarenakan Kabupaten Kuningan memiliki potensi sumberdaya alam dan
lingkungan hidup yang kaya sehingga pada tempatnya untuk diperhatikan dan
dikelola secara sungguh-sungguh.
Pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) di Kabupaten Kuningan didasari
oleh prinsip pemanfaatan yang lestari.
Prinsip ini mengandung makna, sumberdaya
alam dan lingkungan hidup dilestarikan fungsinya tanpa menutup kesempatan untuk
memanfaatkannya secara bijaksana bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan tersebut berbagai langkah telah
ditempuh. Salah satu yang telah dilakukan adalah memantapkan komitmen untuk
menjadi daerah pelestari SDA-LH dalam kerangka konsep Kabupaten Konservasi.
Saat ini Kabupaten Kuningan masih berproses untuk menuju Kabupaten Konservasi.
Berbagai prakarsa dan tindakan nyata masih harus ditempuh untuk mencapainya.
Pada kesempatan ini saya mencoba berbagi dengan para pihak, khususnya kalangan
dari dunia kampus, mengenai kebijakan dan langkah Kabupaten Kuningan dalam
rangka mewujudkan Kabupaten Konservasi.
Mengingat
peran dan fungsinya yang sangat besar sebagai daerah penyokong (hinterland), penyangga dan daerah
tangkapan air maka Kabupaten Kuningan bertanggung jawab dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan sesuai dengan kaidah konservasi. Langkah strategis yang ditempuh adalah dengan
dideklarasikannya kuningan sebagai kabupaten konservasi. Bertolak dari sini, maka program pembangunan
yang ditempuh berlandaskan pada pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem
penyangga kehidupan, dan pengawetan keanekaragaman hayati. Di samping itu, pembangunan ekonomi dalam
meningkatkan taraf hidup masyarakat juga tetap digalakan, mengingat pembangunan
ekologis sulit terwujud apabila pembangunan ekonomi belum tangguh sehingga
perlu dipersiapkan program kegiatan yang terintegrasi dalam implementasinya.
II.
Kebijakan Umum Pembangunan Kabupaten Kuningan
Kabupaten Kuningan telah memiliki arahan yang pasti
mengenai kondisi ideal yang akan dikejarnya di masa mendatang. Hal ini telah
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dalam wujud Visi
pembangunan jangka panjang Daerah, yaitu “ Dengan Iman dan Taqwa Kuningan sebagai Kabupaten Agropolitan dan
Wisata Termaju di Jawa Barat Tahun 2025 ”
. Berdasarkan Visi ini, Kuningan di masa
jangka panjang yang akan datang adalah Kuningan yang maju, unggul dan sejahtera
dengan bermodalkan segenap potensi yang dimilikinya. Ada 3 kalimat kunci untuk
mengambarkan Kuningan di masa akan datang sebagimana tertuang dalam RPJP
tersebut, yaitu 1) kawasan pertanian
terpadu dan maju (agropolitan), 2) kawasan pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup, dan 3) kawasan penyedia jasa berbasis jasa lingkungan
(pariwisata). Dengan demikian, dalam perspektif jangka panjang pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup telah menjadi salah satu fokus utama atau core business pembangunan Kabupaten
Kuningan.
Visi
ini akan diwujudkan melalui serangkaian tahapan pembangunan jangka menengah (5
tahunan) sesuai dengan lamanya periode kepemimpinan Bupati. Untuk periode 2008-2013,
Visi pembangunan jangka menengahnya adalah “Kuningan lebih Sejahtera Berbasis Pertanian
dan Pariwisata yang Maju dalam Lingkungan Lestari dan Agamis Tahun 2013 ”. Untuk
mencapai Visi ini telah dirumuskan Misi sebagai berikut.
|
Misi 1 :
|
Meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan
derajat pendidikan, kesehatan, dan daya beli;
|
|
Misi 2 :
|
Meningkatkan pengembangan agropolitan
dan kepariwisataan daerah melalui penguatan sarana dan prasarana, sinergitas
sektor dan wilayah, serta produktivitas dengan berorientasi pada pemberdayaan
perekonomian rakyat;
|
|
Misi 3 :
|
Meningkatkan kehidupan masyarakat
yang agamis, harmonis, dan bersatu;
|
|
Misi 4 :
|
Meningkatkan pelestarian sumberdaya
alam dan lingkungan hidup dalam kerangka Kabupaten Konservasi dengan
berorientasi pada perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari.
|
Untuk melaksanakan Visi dan
Misi pembangunan jangka menengah tersebut secara terarah telah disusun
pentahapan pembangunan, yaitu sebagai berikut.
1. Ngarengsekeun Cumponna Sarana Prasarana, Masagikeun
Sumberdaya Manusa dengan fokus: Pemantapan
sarana-prasarana daerah dan pertanian, serta sumberdaya manusia;
2. Ngokolakeun Sumberdaya Alam Jeung Manusa, Nanjeurkeun
Kaunggulan Lokal dengan fokus: Peningkatan
pendayagunaan sumberdaya berdasarkan keunggulan komparatif;
3. Ngawangun Agropolitan, Ngaronjatkeun Produktivitas dengan fokus: Peningkatan keterpaduan dan produktivitas pertanian dan
pariwisata dalam kerangka agropolitan;
4. Ngundakeun Ajen Inajen, Nohagakeun Kamampuh (Daya Saing)
Daerah
dengan fokus: Pemantapan daya saing
(keunggulan kompetitif) daerah berbasis pertanian dan pariwisata;
5. Ngahangkeutkeun Jeung Ngawalatrakeun Pangwangunan dengan fokus Pemantapan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan secara
berkelanjutan.
Pentahapan tersebut
memungkinkan pembangunan di Kabupaten Kuningan dilakukan secara lebih tertib
dan terarah. Seluruh pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sektor dan
wilayah dilakukan dalam rangka mewujudan tahapan tersebut beserta
fokus-fokusnya.
Berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tahun 2011 – 2030, bertujuan untuk mewujudkan
Kabupaten Konservasi berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing. Salah satu kebijakan penataan ruang tersebut
meliputi:
1. Pemantapan kawasan konservasi, dengan strategi sebagai berikut:
a.
Mengendalikan secara
ketat fungsi kawasan lindung
b.
Menetapkan tata
batas kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
c.
Menetapkan zonasi
kawasan TNGC
d.
Menetapkan zona
penyangga untuk kawasan TNGC
e.
Meningkatkan
pengelolaan lingkungan hidup di sekitar TNGC dan TWA linggarjati
f.
Mengembangkan Kebun
Raya Kuningan (KRK) sebagai kawasan konservasi Ex-situ
g.
Mengembangkan kegiatan pariwisata alam dan/atau minat
khusus di kawasan TNGC, TWA Linggarjati dan KRK.
h.
Mengembangkan model
desa konservasi.
2. Pemanfaatan Sumberdaya secara berkelanjutan, dengan
strategi diantaranya:
a.
Mengembangkan
kegiatan konservasi yang bernilai lingkungan dan sekaligus bernilai
sosial-ekonomi pada kawasan perkebunan dan kehutanan
b.
Merehabilitasi lahan
kritis dan potensial kritis
c.
Melindungi kawasan
resapan air dan mata air untuk mempertahankan ketersediaan air baku
d.
Memanfaatkan potensi
air Waduk Darma untuk kegiatan budidaya pertanian, perikanan, pariwisata, dan
pemenuhan air baku.
Untuk menopang pelaksanaan
pentahapan tersebut telah disusun rencana-rencana dasar berjangka menengah dan
panjang dalam berbagai bidang, yaitu Master
Plan Agropolitan, Master Plan Kebun Raya Kuningan, Master Plan Pembangunan
Kuningan tahun 2030, dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA)
serta beberapa kebijakan yang menunjang pelaksanaan tahapan pembangunan di
Kabupaten Kuningan.
III. Permasalahan
dan Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Kuningan
Kuningan diberi anugrah
sumberdaya alam yang khas dan kaya. Daerah yang bergunung-gunung khususnya Kawasan
Gunung Ciremai mengandung potensi sumberdaya air dan jasa lingkungan pariwisata
yang besar. Potensi ini cukup menonjol dimiliki Kabupaten Kuningan dibandingkan
daerah lain, khususnya di wilayah Ciayumajakuning. Pada sisi lain, terutama
akibat pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas sosial ekonomi timbul
tekanan yang tidak ringan terhadap fisik dan fungsi SDA-LH di Kabupaten
Kuningan. Hal ini telah menimbulkan beberapa masalah penting, antara lain:
1.
Erosi di daerah hulu dan sedimentasi di daerah hilir;
2.
Sisa lahan kritis dan lahan kritis baru yang memerlukan
penanganan berkelanjutan;
3.
Menurunnya kualitas lingkungan kota sebagai akibat dari
perkembangan kota yang melampaui daya dukung dan daya tampungnya
4.
Bencana alam di kawasan rentan gerakan tanah tinggi yang
cukup dominan;
5.
Kemerosotan kondisi biofisik dan fungsi Kawasan Gunung
Ciremai;
6. Jaminan ketersediaan
sumberdaya air (khususnya air bersih) dalam jangka pendek, menengah, dan
panjang.
7.
Pengelolaan lahan yang kurang berorientasi pada
konservasi;
8.
Integrasi pengelolaan sumberdaya alam antar sektor dan
antar pelaku (stakeholder);
9.
Pencemaran lingkungan di wilayah perkotaan;
10. Ruang Terbuka Hijau
(RTH) perkotaan belum optimal;
11.
Optimasi Pemanfaatan
sumber-sumber air potensial ;
12. Penanganan sampah belum optimal;
Mengingat keadaan tersebut,
pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup perlu menjadi salah satu
kegiatan pembangunan utama (core
business) Kabupaten Kuningan selain pertanian. Masa depan Kabupaten Kuningan tidak terletak
pada industri manufaktur, namun pada jasa sumberdaya alam dan lingkungan dan
pertanian. Penegasan mengenai komitmen pengelolaan SDA-LH ini telah ditetapkan
dalam bentuk Misi pembangunan jangka panjang, yaitu sebagai berikut.:
A. Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam
yang lestari dengan berorientasi pada jasa lingkungan.
Misi ini adalah mewujudkan pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan berfokus pada pemanfaatan jasa
lingkungan melalui pelestarian kawasan lindung dan kawasan budidaya guna
mencapai Kabupaten Konservasi; peningkatan konservasi dan pendayagunaan
sumberdaya air, hutan, lahan, dan tambang; peningkatan penerimaan daerah dari jasa
lingkungan; dan peningkatan pengelolaan kawasan rawan bencana alam. Sasarannya
adalah sebagai berikut.
1. Mantapnya
kelembagaan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang dicirikan
oleh efektifnya pengaturan (regulasi)
serta organisasi pengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup di Daerah.
2. Terbangunnya
sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan terpadu yang dicirikan oleh
adanya perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang utuh dan sinergis antar
jenis pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
3. Meningkatnya
pemanfaatan jasa lingkungan dari sumberdaya alam dan lingkungan disertai
menurunnya pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hasil-hasil langsung
sumberdaya alam.
4. Terjaga dan terpeliharanya kawasan lindung secara optimal.
5. Terlaksananya pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup di kawasan budidaya secara optimal.
6. Menurunnya luas lahan kritis hingga mencapai.
B.
Mewujudkan pariwisata
alam yang maju. Misi ini adalah mengoptimalkan pengelolaan pariwisata alam daerah untuk
menjadi yang terdepan di wilayah Ciayumajakuning/Jawa Barat dengan mengoptimalkan pendayagunaan
pariwisata daerah; meningkatkan daya saing pariwisata daerah; dan
menempatkannya sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Jawa
Barat/Indonesia. Sasarannya adalah sebagai
berikut.
1. Terbangunnya
pengelolaan pariwisata alam daerah yang handal dan modern dengan didukung oleh
sarana-prasarana yang memadai, sistem pengelolaan yang efisien dan pelaksana
yang profesional.
2. Terdayagunakannya seluruh potensi pariwisata alam daerah
yang unggul dalam sistem pengelolaan yang efisien dan profesional.
3. Terwujudnya Kabupaten Kuningan sebagai salah satu daerah
tujuan wisata utama di Indonesia.
4. Tercapainya sub sektor jasa pariwisata sebagai penyumbang
terbesar ke dua terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
5. Meningkatnya pertumbuhan perekonomian rakyat yang
diakibatkan oleh dampak pengganda perkembangan pariwisata daerah.
Kebijakan tersebut selanjutnya ditegaskan kembali dalam
bentuk program strategis dalam RPJMD 2008-2013, yaitu sebagai berikut.
1. Peningkatan Konservasi Sumberdaya Alam
dan Lingkungan Hidup. Kuningan memiliki kawasan berfungsi
lindung yang cukup luas. Ini merupakan potensi besar untuk menghasilkan jasa
lingkungan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu perlu
didayagunakan melalui upaya pelestarian sumberdaya alam. Hal ini akan semakin
mengokohkan Kuningan sebagai Kabupaten
Konservasi. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain penuntasan
rehabilitasi lahan kritis, peningkatan konservasi daerah tangkapan air (catchment area), pembangunan hutan
kota, dan peningkatan pembangunan sumber air (situ dan embung).
2. Pengembangan Pariwisata berbasis Jasa
Lingkungan. Pariwisata berbasis alam (envieronmental service) merupakan unggulan pembangunan Kuningan.
Untuk itu akan didorong secara terarah dan intensif khususnya melalui penataan
sarana prasarana dan manajemen pariwisata. Kegiatan yang perlu ditempuh antara
lain peningkatan sarana dan prasarana pariwisata dalam satu kawasan terpadu dan
peningkatan promosi pariwisata daerah.
IV. Beberapa Langkah Nyata Menuju Kabupaten Konservasi
Kabupaten Konservasi adalah wilayah
administratif yang melaksanakan pembangunan berlandaskan pemanfaatan
berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan dan pelestarian
keanekaragaman hayati yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria
Kabupaten Konservasi adalah sebagai berikut.
1. Memiliki kawasan konservasi cukup luas
2. Memiliki kawasan lain yang mempunyai nilai konservasi
tinggi
3. Memiliki komitmen politik yang dituangkan dalam dokumen
daerah
4. Dukungan politik dari masyarakat dan para pihak yang
ditunjukkan oleh mekanisme konsultasi publik.
5. Mempunyai struktur organisasi formal dan non formal
dengan tugas pokok dan fungsi serta peran yang mendukung konservasi
6. Memiliki regulasi daerah yang berorentasi dan/atau
mendukung konservasi.
Dalam rangka mewujudkan pelestarian
potensi Sumberdaya alam yang dimiliki, Pemerintah Kabupaten Kuningan berusaha menempuh
prosedur dan langkah yang susuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, diantaranya
Pengusulan Perubahan Fungsi dari Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung menjadi
Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kepada Menteri Kehutanan RI dengan
pertimbangan pelestarian dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
secara berkelanjutan, maka hasilnya adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor: 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, seluas 15.500 hektar, yang termasuk
wilayah Administrasi Kabupaten Kuningan seluas 8.921 hektar. Harapan dari
pengusulan perubahan fungsi tersebut dapat memberikan dampak positif
terhadap kesejahteraan masyarakat
khususnya di Kabupaten Kuningan secara berkelanjutan.
Sesuai arah kebijakan dan kewenangan
Pemerintah Pusat (Kementerian Kehutanan RI), Kabupaten Kuningan telah melaksanakan
berbagai langkah diantaranya menindaklanjuti Surat Dijen PHKA Nomor:
S.56/IV-KK/2005 tanggal 25 Januari 2005 tentang tindak lanjut TNGC yang dalam
satu point nya menjelaskan bahwa Program PHBM yang mempertimbangkan aspek
ekologis, aspek konservasi, sosial ekonomi dan perlindungan terhadap kawasan
yang selam ini dilaksanakan dan relevan dengan fungsi kawasan gunung ciremai
sebagai TNGC tetap dapat dilanjutkan, dengan membentuk Surat Keputusan Bupati
tentang Tim Penyusunan Rencana Pengelolaan TNGC secara Collaborative artinya perubahan fungsi kawasan hutan gunung ciremai
menjadi TNGC, akses masyarakat ke wilayah TNGC tidak tertutup. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat
Keputusan Bupati Kuningan tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana
Pengelolaan TNGC secara Collaborative
yang melibatkan unsur Balai TNGC (BKSDA Jabar II saat itu), LSM dan Pemerintah
Daerah.
Pelaksanaan
pengelolaan hutan secara kolaboratif berbasis masyarakat di Kabupaten Kuningan
diberlakukan di seluruh fungsi hutan melalui proporsi yang berbeda kegiatannya
antara kawasan hutan yang berfungsi produksi, berfungsi lindung, dan berfungsi
konservasi.
Saat Kabupaten Kuningan telah menyatakan
komitmen-nya untuk menjadi Kabupaten Konservasi. Hal dilakukan melalui
deklarasi kuningan Kabupaten Konservasi pada tanggal 2 Pebruari 2006. Deklarasi tersebut dilakukan oleh seluruh komponen
masyarakat Kuningan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kepentingan pengusulan
Kabupaten Konservasi yang esensial adalah kepentingan penyelamatan sumberdaya
alam dan lingkungan jangka panjang bukan semata untuk kepentingan politis.
Namun demikian, Kabupaten
Kuningan masih perlu menempuh langkah panjang untuk benar-benar menjadi
Kabupaten Konservasi yang ideal. Hal memerlukan kesungguhan dan partisipasi
semua unsur masyarakat.
Berbagai
prakarsa dan langkah telah ditempuh yang diharapkan dapat menjadi tonggak awal
bagi bergulirnya Kabupaten Kuningan menuju Kabupaten Konservasi. Langkah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengantin Peduli
Lingkungan (Pepeling). Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas
lingkungan melalui peran serta masyarakat, khususnya keluarga, dengan mendorong
pasangan pengantin menyumbangkan 10 batang bibit tanaman untuk ditanam di lingkungannya. Sampai dengan akhir tahun 2010 tercatat 85.320
batang bibit telah disumbangkan oleh para pasangan pengantin.
2. Pengembangan Hutan
Kota. Sasaran utama Program ini
adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya dukung lingkungan
perkotaan yang mengalami peningkatan kegiatan sosial ekonomi, khususnya sebagai
akibat dari pertumbuhan penduduk. Sampai dengan akhir tahun 2010 telah dibangun
hutan kota di 9 (sembilan) kecamatan dan 10
desa/kelurahan dengan luas ± 37,5 ha, lokasinya sudah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati Kuningan Nomor 522/Kpts.65-Dishutbun/07 tentang Penunjukkan
Kawasan Hutan Kota dalam Kabupaten Kuningan dan Nomor
522/KPTS.251-Dishutbun/2008 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Kota dalam
Kabupaten Kuningan Tahun 2008.
3. Persemaian Bergulir. Program ini dilaksanakan di 32 kecamatan yang
dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bibit berkualitas khususnya bagi
kelancaran pelaksanaan program lingkungan strategis, yaitu Pepeling pengantin
peduli lingkungan, Seruling (seruan siswa baru peduli lingkungan), Apel
(aparatur peduli lingkungan) Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK), dan
Hutan Kota secara terarah dan terpadu.
4.
Rehabilitasi Situ dan
Pembangunan Embung. Pelaksanaan
Program ini berupa pemulihan kondisi dan fungsi situ yang telah ada, serta
pembangunan penampung air (embung). Sasaran utamanya adalah meningkatkan
ketersediaan air khususnya untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan rumah tangga.
5. Deklarasi Kabupaten Konservasi tanggal 02 Pebruari 2006. Kabupaten
Kuningan memiliki potensi sumber daya alam yang potensial. mengingat fungsi dan peranan Kabupaten
Kuningan sebagai Hinterland dan sebagai daerah sistem penyangga kehidupan,
basis alam yang dimiliki oleh kabupaten kuningan, salah satu fungsinya adalah
sebagai daerah tangkapan air (Catchment Area) dan penghasil jasa
lingkungan air bagi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan
Brebes. Oleh karena itu, Kabupaten Kuningan mendeklarasikan sebagai Kabupaten
Konservasi.
6.
Penyusunan Master Plan dan Pembangunan Kebun Raya
Kuningan. Pencapaian ini merupakan landasan
yang penting bagi perwujudan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.
7.
Program APEL (Aparatur
Peduli Lingkungan). Program ini menumbuhkan persepsi
dan dukungan aparatur dalam rangka pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
8.
Program Pembangunan
Model Desa Konservasi. Program tersebut
telah diupayakan melalui peningkatan peran serta masyarakat, LSM, Perusahaan
Daerah Aneka Usaha dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka
mengoptimalkan peran strategis kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai secara
berkelanjutan. Implementasi tersebut
telah terbangun MoU pengembangan potensi jasa wisata secara terintegrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman,
2003. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia.
Dephukham RI. Jakarta
Anonim, 2006. Laporan Penyelenggaraan Workshop
Nasional Pengelolaan Taman Nasional
Multipihak Dalam Kerangka Kabupaten Konservasi. Kerjasama Tropenbos
International (TBI) -World Wide Fund For Nature (WWF) - Center for
International Forestry Research (CIFOR)- Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan
dan Ekowisata Fahutan IPB - Departemen Kehutanan - Departemen Dalam Negeri.
Bogor 29 Nopember – 1 Desember 2005.
Bapeda Kabupaten Kuningan. 2005. Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuningan 2005 – 2025.
Bappeda Kabupaten Kuningan 2008. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan 2008-2013.
BPS. 2010. Kuningan dalam Angka (KDA) 2008. BPS-Bappeda Kab Kuningan.
Bappeda Kabupaten Kuningan. 2011. Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun
2011-2031.
Departemen
Kehutanan RI. 1990. Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Dishutbun
Kab Kuningan. 2010. Statistik Kehutanan 2009. Pemkab Kuningan
Soemarwoto,
O. 1984. The talun-kebun system, a modified shifting cultivation, in West
Java.The Environmentalist 4 Supl 7 :96-98.
Tim Kecil Kabupaten Konservasi, 2005. Kabupaten
Konservasi: Konsep, Kebijakan, Sistem Penetapan Penilaian Kerja (Draft Revisi
Pebruari 2005).
Tim Kecil Kabupaten Konservasi, 2006. Sosialisasi dan
Diseminasi Konsep Pengembangan Kabupaten Konservasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar