Minggu, 29 Desember 2013

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDORONG GREEN PARTNERSHIP DI TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDORONG GREEN PARTNERSHIP DI TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI

Oleh: Rismunandar *)


I.  Pengantar
Dewasa ini pengelolaan sumberdaya hutan secara berkelanjutan merupakan isu yang sangat dipedulikan oleh banyak pihak. Hal ini terutama didorong oleh kian merosotnya fungsi ekosistem hutan sebagai akibat dari eksploitasi yang berlebihan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Secara ekologis, fungsi hutan memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan yang menjamin keberlanjutan aktivitas kehidupan masyarakat. Peran yang dijalankannya dalam fungsi tersebut antara lain adalah menyediakan jasa lingkungan berupa penyediaan sumberdaya air, kenyamanan lingkungan, penyerapan karbon, keanekaragaman sumberdaya plasma nutfah, dan keindahan serta keunikan alam. 
Berbagai pihak berpandangan bahwa paradigma atau pendekatan lama pengelolaan sumberdaya hutan merupakan sebab pokok atas berlangsungnya perusakan ekosistem hutan akhir-akhir ini. Hampir di seluruh wilayah di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kuningan terus dihadapkan kepada ketidakpastian pengelolaan sumberdaya hutan untuk dapat menyelamatkan hutan dan masyarakatnya dari keterpurukan berkelanjutan.
*) Mahasiswa PSL
 
Sebagai koreksi terhadap kekeliruan masa lalu, pendekatan baru pengelolaan sumberdaya hutan dimunculkan. Desentralisasi dan manajemen partisipatif adalah pendekatan yang sangat ditonjolkan dalam wacana dan implementasi pengelolaan sumberdaya hutan saat ini.  Melalui pendekatan tersebut masyarakat diberi ruang yang lebih luas untuk mengaktualisasikan potensinya menurut dorongan kebutuhan sendiri dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan. Hal ini diharapkan menjadi jalan bagi pengintegrasian masyarakat dan pemerintah, baik secara psikologis maupun tindakan sehingga keduanya melangkah dalam arah yang sama, yaitu menuju pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan.
Kabupaten Kuningan memiliki posisi strategis sebagai daerah perlindungan dan pengatur tata air terutama bagi daerah hilirnya, yaitu Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Brebes. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan para pihak lainnya memiliki komitmen yang kuat untuk turut menerapkan pendekatan baru pengelolaan sumberdaya hutan tersebut.  Luas hutan yang mencapai ± 45 % dari luas seluruh wilayah dan relatif tingginya tingkat interaksi masyarakat dengan ekosistem hutan merupakan argumentasi pokok yang mendasari relevan dan pentingnya penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya hutan yang keberlanjutan di Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan kondisi wilayah yang merupakan kawasan berhutan dengan tingkat kerentanan lingkungan yang tinggi apabila dieksploitasi dan dengan keterbatasan biofisik yang menjadi kendala dalam pengembangan wilayah maka Kabupaten Kuningan tergolong ke dalam Kriteria Land Lock. Oleh karena itu, untuk membangun Kabupaten Kuningan dibutuhkan suatu model pembangunan yang menjamin kelestarian sumberdaya hutan yang ada namun disisi lain pembangunan tersebut juga mampu untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat dan memberikan kontribusi pendapatan kepada pemerintah Kabupaten Kuningan.
Harapan mewujudkan kehidupan yang sejahtera adalah cita-cita utama setiap masyarakat. Masyarakat Kabupaten Kuningan, tanpa kecuali juga memiliki harapan besar tersebut. Oleh karena itu, untuk mewujudkannya masyarakat Kuningan telah berkomitmen dan melaksanakan pembangunan pada berbagai bidang kehidupan. Secara esensial, pembangunan telah dilakukan sepanjang sejarah keberadaan masyarakat Kuningan itu sendiri. Mewujudkan kehidupan yang lebih baik sebagai makna dasar dari pembangunan telah menjadi bagian dari tindakan masyarakat Kuningan purba sampai dengan saat ini. Secara formal sebagai sebuah konsep modern, pembangunan telah dilaksanakan di Kabupaten Kuningan semenjak masa pembangunan nasional pasca kemerdekaan dicanangkan. Dalam konteks ini, pembangunan masyarakat Kuningan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional Indonesia.
Pembangunan di Kabupaten Kuningan menempatkan matra (dimensi) ekonomi sebagai titik beratnya. Hal ini karena kesejahteraan ekonomi yang dicirikan oleh kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan materi yang nyata merupakan dasar bagi terbangunnya kesejahteraan dalam matra lainnya, yaitu antara lain sosial, budaya, ekologis, psikologis dan spiritual. Namun demikian, hal ini tidak berarti pembangunan bidang-bidang lainnya diabaikan. Penekanan tersebut lebih menunjukan prioritas daripada pilihan tunggal. Salah satu bidang yang mendapat perhatian penting adalah pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Perhatian terhadapnya bukan semata karena mengikuti keprihatinan global dan nasional yang mengkhawatirkan terganggunya keberlanjutan (sustainability) pembangunan akibat kemerosotan kualitas lingkungan hidup. Namun, lebih dari itu dikarenakan Kabupaten Kuningan memiliki potensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang kaya sehingga pada tempatnya untuk diperhatikan dan dikelola secara sungguh-sungguh.
Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) di Kabupaten Kuningan didasari oleh prinsip pemanfaatan yang lestari.  Prinsip ini mengandung makna, sumberdaya alam dan lingkungan hidup dilestarikan fungsinya tanpa menutup kesempatan untuk memanfaatkannya secara bijaksana bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan tersebut berbagai langkah telah ditempuh. Salah satu yang telah dilakukan adalah memantapkan komitmen untuk menjadi daerah pelestari SDA-LH dalam kerangka konsep Kabupaten Konservasi. Saat ini Kabupaten Kuningan masih berproses untuk menuju Kabupaten Konservasi. Berbagai prakarsa dan tindakan nyata masih harus ditempuh untuk mencapainya. Pada kesempatan ini saya mencoba berbagi dengan para pihak, khususnya kalangan dari dunia kampus, mengenai kebijakan dan langkah Kabupaten Kuningan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Konservasi.  
Mengingat peran dan fungsinya yang sangat besar sebagai daerah penyokong (hinterland), penyangga dan daerah tangkapan air maka Kabupaten Kuningan bertanggung jawab dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan sesuai dengan kaidah konservasi.  Langkah strategis yang ditempuh adalah dengan dideklarasikannya kuningan sebagai kabupaten konservasi.  Bertolak dari sini, maka program pembangunan yang ditempuh berlandaskan pada pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pengawetan keanekaragaman hayati.  Di samping itu, pembangunan ekonomi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat juga tetap digalakan, mengingat pembangunan ekologis sulit terwujud apabila pembangunan ekonomi belum tangguh sehingga perlu dipersiapkan program kegiatan yang terintegrasi dalam implementasinya.
II.   Kebijakan Umum Pembangunan Kabupaten Kuningan
Kabupaten Kuningan telah memiliki arahan yang pasti mengenai kondisi ideal yang akan dikejarnya di masa mendatang. Hal ini telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dalam wujud Visi pembangunan jangka panjang Daerah, yaitu “ Dengan Iman dan Taqwa  Kuningan sebagai Kabupaten Agropolitan dan Wisata Termaju  di Jawa Barat Tahun 2025 . Berdasarkan Visi ini, Kuningan di masa jangka panjang yang akan datang adalah Kuningan yang maju, unggul dan sejahtera dengan bermodalkan segenap potensi yang dimilikinya. Ada 3 kalimat kunci untuk mengambarkan Kuningan di masa akan datang sebagimana tertuang dalam RPJP tersebut, yaitu 1) kawasan pertanian terpadu dan maju (agropolitan), 2) kawasan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, dan 3) kawasan penyedia jasa berbasis jasa lingkungan (pariwisata). Dengan demikian, dalam perspektif jangka panjang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup telah menjadi salah satu fokus utama atau core business pembangunan Kabupaten Kuningan.
Visi ini akan diwujudkan melalui serangkaian tahapan pembangunan jangka menengah (5 tahunan) sesuai dengan lamanya periode kepemimpinan Bupati. Untuk periode 2008-2013, Visi pembangunan jangka menengahnya adalah “Kuningan lebih Sejahtera Berbasis Pertanian dan Pariwisata yang Maju dalam Lingkungan Lestari dan Agamis Tahun 2013 ”. Untuk mencapai Visi ini telah dirumuskan Misi sebagai berikut.
Misi 1 :
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan, kesehatan, dan daya beli;
Misi 2 :
Meningkatkan pengembangan agropolitan dan kepariwisataan daerah melalui penguatan sarana dan prasarana, sinergitas sektor dan wilayah, serta produktivitas dengan berorientasi pada pemberdayaan perekonomian rakyat;
Misi 3 :
Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agamis, harmonis, dan bersatu;
Misi 4 :
Meningkatkan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam kerangka Kabupaten Konservasi dengan berorientasi pada perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari.
Untuk melaksanakan Visi dan Misi pembangunan jangka menengah tersebut secara terarah telah disusun pentahapan pembangunan, yaitu sebagai berikut.
1.    Ngarengsekeun Cumponna Sarana Prasarana, Masagikeun Sumberdaya Manusa dengan fokus: Pemantapan sarana-prasarana daerah dan pertanian, serta sumberdaya manusia;
2.    Ngokolakeun Sumberdaya Alam Jeung Manusa, Nanjeurkeun Kaunggulan Lokal dengan fokus: Peningkatan pendayagunaan sumberdaya berdasarkan keunggulan komparatif;
3.    Ngawangun Agropolitan, Ngaronjatkeun Produktivitas dengan fokus: Peningkatan keterpaduan dan produktivitas pertanian dan pariwisata dalam kerangka agropolitan;
4.    Ngundakeun Ajen Inajen, Nohagakeun Kamampuh (Daya Saing) Daerah dengan fokus: Pemantapan daya saing (keunggulan kompetitif) daerah berbasis pertanian dan pariwisata;
5.    Ngahangkeutkeun Jeung Ngawalatrakeun Pangwangunan dengan fokus Pemantapan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan secara berkelanjutan.

Pentahapan tersebut memungkinkan pembangunan di Kabupaten Kuningan dilakukan secara lebih tertib dan terarah. Seluruh pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sektor dan wilayah dilakukan dalam rangka mewujudan tahapan tersebut beserta fokus-fokusnya.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan  tahun 2011 – 2030, bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Konservasi berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing.   Salah satu kebijakan penataan ruang tersebut meliputi:
1.     Pemantapan kawasan konservasi,  dengan strategi sebagai berikut:
a.        Mengendalikan secara ketat fungsi kawasan lindung
b.        Menetapkan tata batas kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
c.         Menetapkan zonasi kawasan TNGC
d.        Menetapkan zona penyangga untuk kawasan TNGC
e.        Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup di sekitar TNGC dan TWA linggarjati
f.         Mengembangkan Kebun Raya Kuningan (KRK) sebagai kawasan konservasi Ex-situ
g.        Mengembangkan  kegiatan pariwisata alam dan/atau minat khusus di kawasan TNGC, TWA Linggarjati dan KRK.
h.        Mengembangkan model desa konservasi.
2.     Pemanfaatan Sumberdaya secara berkelanjutan, dengan strategi diantaranya:
a.        Mengembangkan kegiatan konservasi yang bernilai lingkungan dan sekaligus bernilai sosial-ekonomi pada kawasan perkebunan dan kehutanan
b.        Merehabilitasi lahan kritis dan potensial kritis
c.         Melindungi kawasan resapan air dan mata air untuk mempertahankan ketersediaan air baku
d.        Memanfaatkan potensi air Waduk Darma untuk kegiatan budidaya pertanian, perikanan, pariwisata, dan pemenuhan air baku.
Untuk menopang pelaksanaan pentahapan tersebut telah disusun rencana-rencana dasar berjangka menengah dan panjang dalam berbagai bidang, yaitu Master Plan Agropolitan, Master Plan Kebun Raya Kuningan, Master Plan Pembangunan Kuningan tahun 2030, dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) serta beberapa kebijakan yang menunjang pelaksanaan tahapan pembangunan di Kabupaten Kuningan.

III.   Permasalahan dan Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kuningan
Kuningan diberi anugrah sumberdaya alam yang khas dan kaya. Daerah yang bergunung-gunung khususnya Kawasan Gunung Ciremai mengandung potensi sumberdaya air dan jasa lingkungan pariwisata yang besar. Potensi ini cukup menonjol dimiliki Kabupaten Kuningan dibandingkan daerah lain, khususnya di wilayah Ciayumajakuning. Pada sisi lain, terutama akibat pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas sosial ekonomi timbul tekanan yang tidak ringan terhadap fisik dan fungsi SDA-LH di Kabupaten Kuningan. Hal ini telah menimbulkan beberapa masalah penting, antara lain:
1.     Erosi di daerah hulu dan sedimentasi di daerah hilir;
2.     Sisa lahan kritis dan lahan kritis baru yang memerlukan penanganan berkelanjutan;
3.     Menurunnya kualitas lingkungan kota sebagai akibat dari perkembangan kota yang melampaui daya dukung dan daya tampungnya
4.     Bencana alam di kawasan rentan gerakan tanah tinggi yang cukup dominan;
5.     Kemerosotan kondisi biofisik dan fungsi Kawasan Gunung Ciremai;
6.     Jaminan ketersediaan sumberdaya air (khususnya air bersih) dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
7.    Pengelolaan lahan yang kurang berorientasi pada konservasi;
8.    Integrasi pengelolaan sumberdaya alam antar sektor dan antar pelaku (stakeholder);
9.     Pencemaran lingkungan di wilayah perkotaan;
10.  Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan  belum optimal;
11.  Optimasi Pemanfaatan sumber-sumber air potensial ;
12.  Penanganan sampah belum optimal;
Mengingat keadaan tersebut, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup perlu menjadi salah satu kegiatan pembangunan utama (core business) Kabupaten Kuningan selain pertanian.  Masa depan Kabupaten Kuningan tidak terletak pada industri manufaktur, namun pada jasa sumberdaya alam dan lingkungan dan pertanian. Penegasan mengenai komitmen pengelolaan SDA-LH ini telah ditetapkan dalam bentuk Misi pembangunan jangka panjang, yaitu sebagai berikut.:
A.   Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang lestari dengan berorientasi pada jasa lingkungan. Misi ini adalah mewujudkan pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan berfokus pada pemanfaatan jasa lingkungan melalui pelestarian kawasan lindung dan kawasan budidaya guna mencapai Kabupaten Konservasi; peningkatan konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air, hutan, lahan, dan tambang; peningkatan penerimaan daerah dari jasa lingkungan; dan peningkatan pengelolaan kawasan rawan bencana alam. Sasarannya adalah sebagai berikut.
1.    Mantapnya kelembagaan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang dicirikan oleh efektifnya pengaturan (regulasi) serta organisasi pengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup di Daerah.
2.    Terbangunnya sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan terpadu yang dicirikan oleh adanya perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang utuh dan sinergis antar jenis pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
3.    Meningkatnya pemanfaatan jasa lingkungan dari sumberdaya alam dan lingkungan disertai menurunnya pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hasil-hasil langsung sumberdaya alam.
4.    Terjaga dan terpeliharanya kawasan lindung secara optimal.
5.    Terlaksananya pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup di kawasan budidaya secara optimal.
6.    Menurunnya luas lahan kritis hingga mencapai.
B.   Mewujudkan pariwisata alam yang maju. Misi ini adalah mengoptimalkan pengelolaan pariwisata alam daerah untuk menjadi yang terdepan di wilayah Ciayumajakuning/Jawa Barat dengan mengoptimalkan pendayagunaan pariwisata daerah; meningkatkan daya saing pariwisata daerah; dan menempatkannya sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Jawa Barat/Indonesia. Sasarannya adalah sebagai berikut.
1.    Terbangunnya pengelolaan pariwisata alam daerah yang handal dan modern dengan didukung oleh sarana-prasarana yang memadai, sistem pengelolaan yang efisien dan pelaksana yang profesional.
2.    Terdayagunakannya seluruh potensi pariwisata alam daerah yang unggul dalam sistem pengelolaan yang efisien dan profesional.
3.    Terwujudnya Kabupaten Kuningan sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama di Indonesia.
4.    Tercapainya sub sektor jasa pariwisata sebagai penyumbang terbesar ke dua terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
5.    Meningkatnya pertumbuhan perekonomian rakyat yang diakibatkan oleh dampak pengganda perkembangan pariwisata daerah.
Kebijakan tersebut selanjutnya ditegaskan kembali dalam bentuk program strategis dalam RPJMD 2008-2013, yaitu sebagai berikut.
1.    Peningkatan Konservasi Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup. Kuningan memiliki kawasan berfungsi lindung yang cukup luas. Ini merupakan potensi besar untuk menghasilkan jasa lingkungan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu perlu didayagunakan melalui upaya pelestarian sumberdaya alam. Hal ini akan semakin mengokohkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain penuntasan rehabilitasi lahan kritis, peningkatan konservasi daerah tangkapan air (catchment area), pembangunan hutan kota, dan peningkatan pembangunan sumber air (situ dan embung).
2.    Pengembangan Pariwisata berbasis Jasa Lingkungan. Pariwisata berbasis alam (envieronmental service) merupakan unggulan pembangunan Kuningan. Untuk itu akan didorong secara terarah dan intensif khususnya melalui penataan sarana prasarana dan manajemen pariwisata. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain peningkatan sarana dan prasarana pariwisata dalam satu kawasan terpadu dan peningkatan promosi pariwisata daerah.
IV.     Beberapa Langkah Nyata Menuju Kabupaten Konservasi
Kabupaten Konservasi adalah wilayah administratif yang melaksanakan pembangunan berlandaskan pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan dan pelestarian keanekaragaman hayati yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria Kabupaten Konservasi adalah sebagai berikut.
1.     Memiliki kawasan konservasi cukup luas
2.     Memiliki kawasan lain yang mempunyai nilai konservasi tinggi
3.     Memiliki komitmen politik yang dituangkan dalam dokumen daerah
4.     Dukungan politik dari masyarakat dan para pihak yang ditunjukkan oleh mekanisme konsultasi publik.
5.     Mempunyai struktur organisasi formal dan non formal dengan tugas pokok dan fungsi serta peran yang mendukung konservasi
6.     Memiliki regulasi daerah yang berorentasi dan/atau mendukung konservasi.
Dalam rangka mewujudkan pelestarian potensi Sumberdaya alam yang dimiliki, Pemerintah Kabupaten Kuningan berusaha menempuh prosedur dan langkah yang susuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, diantaranya Pengusulan Perubahan Fungsi dari Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kepada Menteri Kehutanan RI dengan pertimbangan pelestarian dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan, maka hasilnya adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, seluas 15.500 hektar, yang termasuk wilayah Administrasi Kabupaten Kuningan seluas 8.921 hektar.  Harapan dari pengusulan perubahan fungsi tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap  kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan secara berkelanjutan.
Sesuai arah kebijakan dan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Kehutanan RI), Kabupaten Kuningan telah melaksanakan berbagai langkah diantaranya menindaklanjuti Surat Dijen PHKA Nomor: S.56/IV-KK/2005 tanggal 25 Januari 2005 tentang tindak lanjut TNGC yang dalam satu point nya menjelaskan bahwa Program PHBM yang mempertimbangkan aspek ekologis, aspek konservasi, sosial ekonomi dan perlindungan terhadap kawasan yang selam ini dilaksanakan dan relevan dengan fungsi kawasan gunung ciremai sebagai TNGC tetap dapat dilanjutkan, dengan membentuk Surat Keputusan Bupati tentang Tim Penyusunan Rencana Pengelolaan TNGC secara Collaborative artinya perubahan fungsi kawasan hutan gunung ciremai menjadi TNGC, akses masyarakat ke wilayah TNGC tidak tertutup.  Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kuningan tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pengelolaan TNGC secara Collaborative yang melibatkan unsur Balai TNGC (BKSDA Jabar II saat itu), LSM dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan pengelolaan hutan secara kolaboratif berbasis masyarakat di Kabupaten Kuningan diberlakukan di seluruh fungsi hutan melalui proporsi yang berbeda kegiatannya antara kawasan hutan yang berfungsi produksi, berfungsi lindung, dan berfungsi konservasi.
Saat Kabupaten Kuningan telah menyatakan komitmen-nya untuk menjadi Kabupaten Konservasi. Hal dilakukan melalui deklarasi kuningan Kabupaten Konservasi pada tanggal 2 Pebruari 2006. Deklarasi tersebut dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat Kuningan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  Kepentingan pengusulan Kabupaten Konservasi yang esensial adalah kepentingan penyelamatan sumberdaya alam dan lingkungan jangka panjang bukan semata untuk kepentingan politis.
Namun demikian, Kabupaten Kuningan masih perlu menempuh langkah panjang untuk benar-benar menjadi Kabupaten Konservasi yang ideal. Hal memerlukan kesungguhan dan partisipasi semua unsur masyarakat.
Berbagai prakarsa dan langkah telah ditempuh yang diharapkan dapat menjadi tonggak awal bagi bergulirnya Kabupaten Kuningan menuju Kabupaten Konservasi.  Langkah tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Pengantin Peduli Lingkungan (Pepeling). Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui peran serta masyarakat, khususnya keluarga, dengan mendorong pasangan pengantin menyumbangkan 10 batang bibit tanaman untuk ditanam                              di lingkungannya.  Sampai dengan akhir tahun 2010 tercatat 85.320 batang bibit telah disumbangkan oleh para pasangan pengantin.
2.    Pengembangan Hutan Kota. Sasaran utama Program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan daya dukung lingkungan perkotaan yang mengalami peningkatan kegiatan sosial ekonomi, khususnya sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk. Sampai dengan akhir tahun 2010 telah dibangun hutan kota di 9 (sembilan) kecamatan dan 10 desa/kelurahan dengan luas ± 37,5 ha, lokasinya sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 522/Kpts.65-Dishutbun/07 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Kota dalam Kabupaten Kuningan dan                             Nomor 522/KPTS.251-Dishutbun/2008 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Kota dalam Kabupaten Kuningan Tahun 2008.
3.    Persemaian Bergulir. Program ini dilaksanakan di 32 kecamatan yang dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bibit berkualitas khususnya bagi kelancaran pelaksanaan program lingkungan strategis, yaitu Pepeling pengantin peduli lingkungan, Seruling (seruan siswa baru peduli lingkungan), Apel (aparatur peduli lingkungan) Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK), dan Hutan Kota secara terarah dan terpadu.
4.    Rehabilitasi Situ dan Pembangunan Embung. Pelaksanaan Program ini berupa pemulihan kondisi dan fungsi situ yang telah ada, serta pembangunan penampung air (embung). Sasaran utamanya adalah meningkatkan ketersediaan air khususnya untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan rumah tangga.
5.    Deklarasi Kabupaten Konservasi tanggal 02 Pebruari 2006.  Kabupaten Kuningan memiliki potensi sumber daya alam yang potensial.  mengingat fungsi dan peranan Kabupaten Kuningan sebagai Hinterland dan sebagai daerah sistem penyangga kehidupan, basis alam yang dimiliki oleh kabupaten kuningan, salah satu fungsinya adalah sebagai daerah tangkapan air (Catchment Area) dan penghasil jasa lingkungan air bagi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Brebes. Oleh karena itu, Kabupaten Kuningan mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi.
6.    Penyusunan Master Plan dan Pembangunan Kebun Raya Kuningan. Pencapaian ini merupakan landasan yang penting bagi perwujudan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.
7.    Program APEL (Aparatur Peduli Lingkungan).  Program ini menumbuhkan persepsi dan dukungan aparatur dalam rangka pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
8.    Program Pembangunan Model Desa Konservasi.  Program tersebut telah diupayakan melalui peningkatan peran serta masyarakat, LSM, Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka mengoptimalkan peran strategis kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai secara berkelanjutan.  Implementasi tersebut telah terbangun MoU pengembangan potensi jasa wisata secara terintegrasi.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, 2003. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia. Dephukham RI. Jakarta

Anonim, 2006. Laporan Penyelenggaraan Workshop Nasional Pengelolaan Taman  Nasional Multipihak Dalam Kerangka Kabupaten Konservasi. Kerjasama Tropenbos International (TBI) -World Wide Fund For Nature (WWF) - Center for International Forestry Research (CIFOR)- Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Fahutan IPB - Departemen Kehutanan - Departemen Dalam Negeri. Bogor 29 Nopember – 1 Desember 2005.

Bapeda Kabupaten Kuningan. 2005. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuningan 2005 – 2025.

Bappeda Kabupaten Kuningan 2008. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan 2008-2013.

BPS. 2010.  Kuningan dalam Angka (KDA) 2008.  BPS-Bappeda Kab Kuningan.

Bappeda Kabupaten Kuningan. 2011. Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031.

Departemen Kehutanan RI. 1990. Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Dishutbun Kab Kuningan. 2010. Statistik Kehutanan 2009. Pemkab Kuningan

Soemarwoto, O. 1984. The talun-kebun system, a modified shifting cultivation, in West Java.The Environmentalist 4 Supl 7 :96-98.

Tim Kecil Kabupaten Konservasi, 2005. Kabupaten Konservasi: Konsep, Kebijakan, Sistem Penetapan Penilaian Kerja (Draft Revisi Pebruari 2005).

Tim Kecil Kabupaten Konservasi, 2006. Sosialisasi dan Diseminasi Konsep Pengembangan Kabupaten Konservasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar